Kasus suap Seleksi PPPK, Mantan Kadisdik Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

topmeteo.news, Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dihukum tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Dalam sidang yang berlangsung, Jum’at (12/7/2025) malam itu, Saiful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim, M. Nazir.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Saiful mencederai dunia pendidikan di Langkat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dipenjara.

Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Kepala BKD Langkat Divonis Bebas

Sementara itu dalam perkara yang sama, terdakwa Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat divonis bebas oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua majelis hakim Nazir.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Nazir.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga Terdakwa Lain Divonis Hukuman Beragam

Masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain yang terlibat dijatuhi hukuman beragam oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Alex Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhi hukuman setahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Rohayu. Selanjutnya terdakwa Awaludin dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Alek Sander dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim terhadap Rohayu sama dengan tuntutan JPU. Sementara hukuman Awaluddin dan Alek lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Awaluddin dan Alek satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Reporter| RIZKI AB

 

Related posts

Leave a Comment