topmetro.news, Medan – Perselisihan terkait akses jalan di Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor, yang sempat memicu ketegangan dan pembongkaran pagar besi, akhirnya menemui titik temu damai.
Kisruh bermula pada Sabtu, 24 Februari 2024, saat pagar besi setinggi dua meter dan panjang lima meter di area perumahan dibongkar oleh sejumlah pekerja. Rizatta, mewakili warga Katamso Square 2, melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan pada 28 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/949/III/2024. Dalam laporan tersebut, Darwin Halim diduga sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran pagar.
Saksi mata seperti Indah Novita Sari dan Hoa Seng menguatkan laporan tersebut. Mereka menyebut, Darwin Halim diduga memerintahkan pembongkaran karena pagar dianggap menghalangi akses jalan. Hoa Seng bahkan berusaha menghentikan pembongkaran dengan menunjukkan surat dari pengembang yang menyatakan jalan itu adalah fasilitas umum.
Darwin Halim membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah memerintahkan pembongkaran pagar. Sementara itu, Handoko Wijaya, pengembang Perumahan Tata Residence di sebelah Katamso Square 2, menjelaskan sengketa bermula dari pemindahan tiang gardu listrik PLN yang berdiri di atas tanahnya. Menurut Handoko, pihak Katamso Square 2 menolak pemindahan tiang, sehingga akses jalan menjadi terganggu.
Setelah melewati proses mediasi yang difasilitasi Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan serta melibatkan Polsek Delitua, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada 26 April 2024. Wong Kim Po alias Apo, perwakilan dan pemegang saham Katamso Square 2, mengatakan kesepakatan tersebut diambil demi kenyamanan warga dan suasana yang kondusif.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi serta korban. Dengan perdamaian ini, diharapkan ketegangan yang sempat terjadi dapat mereda dan lingkungan perumahan kembali harmonis.
Reporter| Abdul Milala

