topmetro.news, Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyegel bangunan yang dijadikan Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Penyegelan bangunan yang sebelumnya,
sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, oleh Pemkab Deli Serdang. Mengganggu aktivitas belajar dan mengajar di sekolah tersebut, di hari pertama sekolah ini, Senin 14 Juli 2025.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah tersebut.
“Pemkab Deli Serdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya,” sebut Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Medan.
Lahan sekolah ini, menjadi konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah. Dimana, Pemkab Deli Serdang, mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.
Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut, bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf.
“Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan,” ucap anggota DPD RI itu.
Sebagai informasi, penyegelan tersebut dilakukan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, sejak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar di luar sekolah.
Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.
Penulis | Erris