topmetro.news, Medan – Tim gabungan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggerebek dua rumah kost di Kota Medan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan Selasa sore, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Operasi gabungan itu dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Ismur Eka dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani. Dua lokasi menjadi sasaran penggerebekan: sebuah rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Sekambing D, dan satu rumah kost lainnya di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MH dan M. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Selain dua tersangka, tim juga menyita 36 bungkus sabu-sabu siap edar, sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BL 1103 KS, dan empat unit telepon genggam.
“Operasi ini hasil dari penyelidikan intelijen bersama antara BNNP dan Brimob. Kita tindak langsung di dua lokasi, dan berhasil amankan dua orang berikut sejumlah barang bukti,” kata Kabid Brantas BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani saat dikonfirmasi.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di wilayah Medan yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur transit peredaran barang haram tersebut.
Reporter| SURIYANTO