DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

topmetro.news, Humbahas – DPRD Humbahas melalui fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) TA 2025 menjadi perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, anggota DPRD Humbahas Bresman Sianturi SH menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Humbahas atas Ranperda P-APBD 2025.

Bresman Sianturi SH menjelaskan postur perubahan APBD 2025. Pendapatan APBD 2025 Rp1.010.565.805.740 dan pada P-APBD menjadi Rp972.927.286.498 atau berkurang Rp37.638.519.251. Belanja Daerah APBD Rp1.013.047.092.008 dan pada P-APBD Rp1.005.061.398.613 atau berkurang Rp7.985.693.395. Proyeksi perubahan pembiayaan daerah melalui penerimaan pembiayaan dalam P-APBD Rp32.134.112.124.

Secara umum pertambahan anggaran setelah hasil efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta penyesuaian anggaran yang diajukan oleh setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam P-APBD kepada DPRD dapat disetujui oleh Badan Anggaran.

Kemudian, 6 fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan Antonius P Simamora ST, Fraksi Hanura (Muslim Simamora), Fraksi Nasdem (Normauli Simarmata), Fraksi Persatuan Indonesia (Guntur S Simamora), Fraksi Gerindra (Bosfer T Rikardo Nababan), dan Fraksi Gabungan disampaikan Tomos Pangkiriman Purba. Semua fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 Kabupaten Humbahas untuk ditetapkan menjadi perda.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora itu dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH MAP, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora bersama anggota DPRD Humbahas, Ketua TP PKK Humbahas Erma Oloan P Nababan, TNI-Polri, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, OPD, DWP, serta berbagai komponen masyarakat.

Bupati Humbahas menyampaikan terima kasih atas tercapainya persetujuan bersama antara pemkab dengan DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD Humbang Hasundutan TA 2025.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025, bahwa pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati, nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Semua tahapan itu telah dikerjakan bersama hingga pada Hari Kamis (17/7/2025), dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment