Bangunan tanpa PBG Dekat Kantor PUPR Samosir

Walau PBG belum keluar, pemilik bangunan di Siantinganting Pangururan tampaknnya tidak peduli dan bangunan tetap dikerjakan

topmetro.news, Samosir – Walau PBG belum keluar, pemilik bangunan di Siantinganting Pangururan tampaknnya tidak peduli dan bangunan tetap dikerjakan. Bahkan pihak Dinas PUPR Samosir telah mengingatkan pemilik untuk perbaikan dokumen.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir menegaskan bahwa permohonan pembangunan yang diajukan atas nama Ramadani di Desa Siantinganting masih belum memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam proses perizinan.

Permohonan tersebut diketahui telah diajukan pada 14 Maret 2025 lalu, dengan lokasi bangunan yang berada tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Samosir, hanya berjarak sekitar 50 meter.

Menurut Staf Teknis Dinas PUPR Samosir Loy Tampubolon, permohonan pembangunan belum dapat diproses lebih lanjut karena sejumlah dokumen penting tidak dilampirkan dalam pengajuan. “Sudah pernah diajukan oleh Ramadani, tapi dokumen yang diserahkan belum dilengkapi,” kata Loy saat dikonfirmasi.

Salah satu dokumen yang belum disertakan adalah gambar teknis bangunan secara menyeluruh, yang merupakan syarat pokok dalam proses evaluasi teknis perizinan. Selain itu, Loy menjelaskan bahwa pemohon juga belum mencantumkan peruntukan bangunan secara jelas, apakah untuk rumah tinggal, usaha, fasilitas publik, atau lainnya.

“Gambar teknis belum lengkap. Peruntukan bangunan juga tidak disebutkan secara spesifik,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, aspek mekanikal, elektrikal, dan plambing yang mencakup sistem air bersih, air limbah, serta instalasi kelistrikan juga tidak disertakan dalam pengajuan. “Bagian MEP-nya (mekanikal elektrikal plambing) juga tidak ada, seperti sistem pembuangan air limbah, jalur listrik, dan sebagainya,” jelas Loy.

Dari semua dokumen yang diminta, Dinas PUPR hanya menerima dua lampiran, yaitu sertifikat tanah dan rekomendasi tata ruang. “Yang diinput hanya sertifikat tanah ukuran 1.364 meter persegi dan satu rekomendasi tata ruang,” katanya.

Dinas PUPR menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aspek teknis lainnya. “Semua pembangunan wajib sesuai aturan. Kami tidak bisa keluarkan izin kalau dokumennya tidak lengkap,” tegas Loy.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pengajuan izin bangunan sudah mengacu pada sistem pelayanan berbasis elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Sekarang semua pengajuan harus lewat SIMBG, dan sistem tidak akan memproses kalau dokumen belum lengkap,” ujarnya.

Pihak Dinas PUPR berharap agar pemohon dapat segera melengkapi kekurangan tersebut agar tidak menghambat proses perizinan maupun pelaksanaan fisik di lapangan. “Kami terbuka untuk membantu masyarakat, asalkan semua persyaratan teknis dan administratif dipenuhi,” pungkas Loy.

Diketahui, Desa Siantinganting merupakan salah satu wilayah strategis di Kecamatan Pangururan, dengan tingkat perkembangan permukiman yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu, pengawasan pembangunan di sekitar kawasan tersebut menjadi perhatian khusus bagi Dinas PUPR demi menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan bangunan. Tampak bangunan tersebut sudah berdiri dan lantai dua sudah di cor.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemkab Samosir Pilippi Simarmata, PBG-nya belum terbit. “Mereka pernah mengajukan secara online, namun hingga saat ini belum dilengkapi. SPPL-nya kan secara mandiri itu dari pemilik bangunan,” ujarnya.

Ditanya mengenai bangunan yang sedang dikerjakan pemilik, Pillippi mengatakan hanya memproses perijinan, penindakannya ada di OPD lain.

Sementara itu, menurut pemilik bangunan, Ramadani, pihak dinas perijinan menyampaikan agar ada sertifikat ahli dan sertifikat arsitek. “Karena mencari orang yang memiliki sertifikat itulah kendala,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan kurang mengetahui persyaratan, maka saat ini berupaya untuk melengkapi.

Juga kata Ramadani lagi, ia pernah datang ke lokasi bangunan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan hidup, menyampaikan imbauan supaya bangunan dihentikan sementara menunggu PBG keluar.

Ditanya mengapa bangunan tetap dilanjutkan, Ramadani tidak memberikan penjelasan.

Sementara Rudimanto Limbong, sebagai Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP yang juga PLt Kadis PUPR tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment