DPRD Medan Bongkar Tunggakan Retribusi Sampah Rp1,8 Miliar: Camat Dinilai Lalai

Komisi IV DPRD Medan mengungkap tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan se-Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar hingga Juli 2025

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan mengungkap tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan se-Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar hingga Juli 2025. Dana tersebut merupakan setoran dari 133.907 Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang semestinya masuk ke kas daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Hal ini terungkap saat Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Kantor DLH Kota Medan, Senin (14/7/2025). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi lainnya, yakni Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.

Dalam pertemuan, Plt Kepala DLH Kota Medan, Siti Saidah Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya pesimis mampu mencapai target PAD Rp40 miliar tahun ini karena minimnya peningkatan jumlah WRS dan banyaknya pelaku usaha yang mundur dari kewajiban retribusi, termasuk salah satunya Hotel Danau Toba.

Pembiaran

Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak, dengan nada tegas menyebut bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang berpotensi membuka ruang korupsi.

“Kalau ini dibiarkan tanpa solusi konkret, artinya kita membiarkan peluang korupsi. Saya yakin masyarakat tak mungkin menunggak jika tidak ada permainan. Jangan-jangan ada oknum yang menjadikan ini sumber pendapatan sampingan,” tegas Paul.

Paul juga mengusulkan agar sistem pembayaran retribusi sampah ke depan bisa digabung dengan pembayaran listrik atau air (PDAM), agar lebih transparan dan efisien.

Jusuf Ginting menambahkan bahwa perlu ada tindakan tegas terhadap kecamatan yang menunggak retribusi, sekaligus apresiasi bagi yang patuh. “Kenapa bisa tunggakan menumpuk dari bulan ke bulan? Jangan ditutupi, agar ada evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Sementara itu, Datuk Iskandar Muda menyoroti bahwa nilai retribusi yang ditarik ke masyarakat terlalu kecil dibanding kenyataan di lapangan. “Rata-rata warga bayar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per bulan, bahkan banyak yang tidak terdata sebagai WRS tapi tetap membayar ke petugas kebersihan,” ujarnya.

Edwin Sugesti Nasution juga menegaskan agar DLH segera menyelidiki penyebab tunggakan dan menindaklanjuti jika ada potensi penyimpangan. Ini uang rakyat. Jika dibiarkan menumpuk, ini sangat berbahaya. Harus diusut, jangan sampai ada indikasi penyelewengan,” katanya.

Menanggapi kritik para anggota dewan, Plt Kadis DLH Siti Saidah Nasution mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang bertugas mengelola sampah, termasuk mendata ulang lokasi pembuangan akhir mereka. “Kami akan telusuri ke mana pihak ketiga membuang sampah domestik, dan melakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan,” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment