topmetro.news, Medan – Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjarahan aset PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) yang sempat viral di media sosial. Sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi gabungan yang dilakukan Minggu (20/7/2025) di Jalan Yos Sudarso Km 12, Medan Labuhan. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Madya Yustadi.
Awalnya, polisi mengamankan 38 orang terduga pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa truk berisi besi, pipa, komponen mesin, dan alat-alat pencurian seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan penindakan ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa 26 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor. Aksi penjarahan yang terorganisir ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, memanfaatkan kelengahan pengawasan keamanan pabrik. Laporan awal disampaikan oleh Sutrisno, Kepala Bagian Produksi PT ARB.
Kombes Ferry menekankan komitmen Polda Sumut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan dunia usaha. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter| Abdul Milala