topmetro.news, SERGAI – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), saat sedang duduk santai di ruang tamu rumah salah satu pelaku. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Suharianto alias Ciweng (46), warga Dusun II Desa Kesatuan, dan Khair Putra Nugraha alias Putra (33), warga Dusun I desa yang sama. Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah Suharianto.
Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA SH. Nauli Siregar, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Disebutkan bahwa Suharianto alias Ciweng akan melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya.
“Begitu menerima informasi sekitar pukul 20.00 WIB, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu. Di depan mereka ditemukan barang bukti berupa dompet kecil berisi sabu dan perlengkapan lainnya,” ungkap IPDA Nauli Siregar.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 dompet kecil warna hitam berisi: 1 plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bal plastik kosong ukuran kecil, 2 pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, 1 unit ponsel Android merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp110.000.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, mereka pun langsung dibawa ke Polsek Perbaungan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (23/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram,” ujarnya.
IPTU Manullang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami harap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ini demi keselamatan generasi muda kita,” pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter | Fani