topmetro.news – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi menjadi narasumber pada diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diselenggarakan Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) di Aula Zulfirman Siregar Universitas Asahan, Selasa (29/7/2025).
Tampak hadir Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208 Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Parpol, Rektor UNA, Ketua Yayasan UNA, Ketua Bawaslu Asahan, OPD, Camat, Lurah, insan pers dan mahasiswa.
Direktur Demokrasi, Yusuf Daulay mengucapkan terimakasih kepada UNA yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Terimakasih kepada Bupati dan Ketua DPRD Asahan yang telah mendukung kegiatan. Diskusi ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi No 135/PUU-XXII/2024.
Diskusi ini bertujuan untuk menggali potensi nilai nilai positif dan negatif dalam demokrasi ditingkat nasional dan lokal. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan informasi dan upaya sadar politik kepada masyarakat dalam menghasilkan rekomendasi dan hasil pemikiran tentang pemisahan politik nasional dan Lokal khususnya di Asahan.
Hadir sebagai narasumber Bupati Asahan, Rektor UNA Assoc Prof Dr Mangaraja Manurung SH MH, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane MKM, pengamat politik Dadang Darmawan Pasaribu SSos MSi dan Anggota Bawaslu Asahan Khomedi Hambali Siambaton SH MH.
Bupati menyampaikan peran Kepala Daerah dalam menjaga kualitas demokrasi. MK telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini dapat memiliki implikasi pada proses pemilu dan sistem politik di Indonesia.
Sesuai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, tahun 2029 Pemilu Presiden, DPR, DPD dan tahun 2031 Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD Prov/Kab/Kota.
“Kita menyambut baik pemisahan pemilu, meskipun masih ada kelemahan. Kebijakan ini membuka peluang untuk menyinkronkan program pusat dan daerah secara lebih optimal”, kata Bupati.
“Selama ini sering kali Kepala Daerah kesulitan menyelaraskan visi misi Presiden dengan visi misi Daerah karena masa jabatan yang tidak sejalan. Dengan pemilu terpisah, sinkronisasi bisa lebih ideal dan efektif”, kata Bupati.
Bupati mengingatkan pemisahan ini menimbulkan persoalan teknis, terutama terkait kekosongan eksekutif dan legislatif jika masa jabatan berakhir sebelum pemilu lokal digelar.
Reporter | Indra