topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada masing-masing mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Seirampah, Tengku Ade Maulanza dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, dalam perkara korupsi pemberian kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025). Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serdangbedagai, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Usai sidang, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Seirampah kepada Selamet, debitur yang kini perkaranya sedang kasasi. Pada 3 Oktober 2013, kredit diberikan dengan jatuh tempo setahun, namun diperpanjang walau tak dilunasi.
Pada 5 Maret 2015, Selamet kembali mengajukan dua kredit baru senilai total Rp750 juta. Dana itu sebagian digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya dan sisanya untuk pembelian lahan.
Namun, terungkap bahwa debitur masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan bukan atas namanya. Kredit kembali macet dan merugikan negara.
Reporter| Rizki AB