topmetro.news, Humbahas – Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty SIK memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Tahun 2025 di Pelataran Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (5/8/2025).
Apel ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Hadir, Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan, Kajari Humbahas diwakili Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis SH, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang. Tampil sebagai Komandan Apel dari Kepolisan, Ipda Rustami dan sebagai peserta apel TNI/ Polri, BPBD, Satpol PP, Damkar, Kepala OPD, camat, kades, dan stakeholder lainnya.
Kegiatan ini merupakan upaya terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder secara aktif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam sambutannya, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty SIK menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, namun membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam penanggulangan bencana antara lain adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, dan nondiskriminatif.
Apel kesiapsiagaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Humbang Hasundutan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya menghadapi musim kemarau yang telah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hampir setiap hari. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188/22/461/KPTS/2025, Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk dalam enam kabupaten yang ditetapkan berstatus siaga darurat bencana karhutla.
Pemerintah daerah mengajak seluruh unsur Forkopimda, dunia usaha, TNI/Polri, BPBD, BMKG, dan elemen masyarakat termasuk mahasiswa, LSM, dan masyarakat adat untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa juga diminta untuk menyampaikan informasi kesiapsiagaan kepada masyarakat dan menginstruksikan pembentukan Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana di setiap desa rawan.
Selain itu, pemanfaatan informasi dari BMKG dan penerapan konsep pemodelan bencana diharapkan mampu membantu dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga ditekankan agar memberikan efek jera.
reporter | SM Pakpahan