Akhirnya, DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD bersama Pemkab Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

topmetro.news, Langkat – DPRD bersama Pemkab Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada Rapat Paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan Perubahan APBD Langkat Tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Ada pun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp494.312.470.594 yang semula Pendapatan Daerah Rp2.124.784.461.943, sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp2.619.096.932.537.

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp543.834.226.012,59 dari target semula Rp2.121.784.461.943, sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp46.521.755.418,59.

Bupati Langkat H Syah Afandin SH pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Syah Afandin menjelaskan, landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Ada pun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin di akhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Hadir dalam rapat itu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan segenap undangan lainnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment