topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Medan. Jasad korban ditemukan terapung di perairan Bireuen, Aceh, setelah dibuang ke laut oleh para pelaku. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Peristiwa Keji yang Dimulai di Binjai
Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, SSL (35), yang merupakan warga Medan Maimun, Kota Medan, diserang dan diculik oleh sekelompok pelaku di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. SSL ditusuk dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan yang kemudian membawa korban menuju Aceh, tempat dia dibuang ke laut.
Motif Pembunuhan: Penagihan Utang Narkotika
Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, pembunuhan ini berawal dari motif penagihan utang narkotika yang melibatkan otak pelaku, Iskandar Daut. Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan membunuh korban setelah upaya penagihan utang berujung pada kekerasan. “Para pelaku awalnya mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya. Mereka baru berhasil menculik korban dua hari kemudian,” kata Kombes Ricko.
Setelah menginformasikan bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, pelaku M merusak ban mobil korban, menyergapnya, dan menusuk paha korban dengan senjata tajam. Korban kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh. Di sana, jasadnya dibungkus dengan karung, diikat dengan batu pemberat, dan dibuang ke laut dengan menggunakan perahu.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Polda Sumut menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025, yang langsung menggerakkan tim Jatanras Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan intensif, tujuh pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Ricko.
Satu Pelaku Masih Buron
Meskipun tujuh pelaku telah ditangkap, otak dari kejahatan ini, Iskandar Daut, masih dalam pengejaran. “Identitasnya sudah kami ketahui dan kami minta pelaku untuk segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Ricko, didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan berat, meskipun para pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi. “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini mengguncang warga Medan dan sekitarnya, dengan banyak yang menyesalkan kekerasan yang dilakukan dalam penyelesaian masalah utang narkotika.
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berurusan dengan praktik ilegal dan narkotika, yang dapat berujung pada tindak kekerasan seperti ini. Polda Sumut terus melanjutkan pencarian terhadap pelaku utama dan berkomitmen untuk membawa pelaku lainnya ke pengadilan.
Reporter| Abdul Milala