topmetro.news, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai pada Jumat (15/08/2025).
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang lansia berusia 81 tahun. Korban, yang sedang sakit di rumahnya, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 45 tahun. Tersangka berhasil diamankan setelah warga setempat menangkapnya.
Kasus kedua melibatkan seorang pria berusia 22 tahun yang diduga melarikan seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Korban dibawa ke rumah tersangka selama beberapa hari dan diduga mengalami tindakan persetubuhan. Tersangka berhasil diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kasus ketiga adalah dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur, yang berusia antara 7 hingga 8 tahun. Tersangka, seorang pria berusia 70 tahun, diduga melakukan tindakan tersebut di sebuah masjid. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
IPTU Binrod juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Reporter| Fani