topmetro.news, Medan – Berkaitan dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan, Dua anggota DPRD Medan tidak memenuhi pemanggilan (mangkir) dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini yaitu DRS dan GL. “Tidak hadir,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
M Husairi mengungkapkan bahwa jadwal pemanggilan terhadap kedua anggota DPRD Medan itu seharusnya dipenuhi pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB kedua anggota DPRD Medan itu tidak juga hadir. “Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidang penyelidik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Kota Medan.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry SH MHum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
reporter | Rizki AB