Tunggu Keterangan Ahli, Laporan Polisi Terhadap Dr EMP Masih Berproses di Polrestabes Medan

topmetro.news, Medan – Penanganan dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang diajukan pengacara Dameria Sagala SH ke Polrestabes Medan masih terus berproses.

Menurut Dameria saat ditanyai para wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2026), saat ini penyidik masih menunggu keterangan dari beberapa saksi ahli sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia menjelaskan, para saksi ahli yang akan dimintai keterangan, di antataranya adalah, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli siber (cyber).

Dameria pun mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satreskrim dan Unit Cyber yang dinilainya tetap menangani laporannya, meski prosesnya membutuhkan waktu karena harus menunggu pemeriksaan para ahli.

“Memang sedikit lambat karena harus melalui pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli cyber, ahli pidana hingga ahli bahasa. Namun kami mengapresiasi penyidik yang tetap bekerja menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan STTLP Nomor: LP/B/1214/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 dan LP/B/1423/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025,. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan pertama, Dameria melaporkan Dr EMP yang juga dikenal sebagai kurator itu, atas dugaan menyebarkan video dan narasi melalui media sosial serta aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan sidang lapangan di Medan Timur. Sementara dalam laporan kedua, ia melaporkan AH atas dugaan menyebarkan video FaceBook yang berisi narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

Pembelajaran

Menurut Dameria, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mempersoalkan seseorang, melainkan sebagai pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.

“Silakan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi harus berdasarkan fakta yang benar. Jangan membuat atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan karena dapat merugikan orang lain,” katanya.

Dalam pernyataan persnya, Dameria Sagala juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan ‘officium nobile’ atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas, serta menggunakan hak imunitas secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dameria berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan kedua laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment