topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH mengahadiri audensi Komisi XIII dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation.
Audianesi berlangsung, Selasa (26/8/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3 Jakarta.
Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari Dr Maruli Siahaan dalam rapat itu, di antaranya:
A. Solusi status ketenagakerjaan:
– Dorongan pemerintah dan DPR untuk mengawasi praktik outsourcing di bandara agar tidak melanggar UU ketenagakerjaan.
– Perlu regulasi yang memastikan pekerja dengan masa kerja panjang otomatis diangkat menjadi pekerja tetap.
B. Penguatan K3 di lingkungan bandara:
– Kementerian Ketenagakerjaan dan operator bandara (AP I/AP II) wajib menerapkan standart K3 internasional (ICAO & ILO).
– Lakukan audit K3 berkala, dan sediakan asuransi kecelakaan kerja khusus bagi tenaga bandara.
C. Perlindungan jaminan sosial:
– Semua pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan premi yang ditanggung perusahaan.
– Bentuk mekanisme klaim cepat kasus kecelakaan kerja bandara.
D. Penguatan peran FSPBI dalam dialog sosial:
– FSPBI harus dilibatkan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di setiap operator dan penyedia jasa bandara.
– Komisi XIII DPR dapat mendorong agar serikat pekerja tidak didiskriminasi, melainkan dijadikan mitra sosial dan mitra strategis.
E. Peningkatan kesejahteraan dan karir:
– Standarisasi upah minimum sektor bandara agar sesuai dengan beban kerja dan resiko.
– Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang didukung pemerintah, sehingga pekerja memiliki mobilitas karier dan daya saing.
Usai audiensi dengan FSPBI, Dr Maruli kemudian menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang juga berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara Lt 3, Jakarta.
penulis | Raja P Simbolon