topmetro.news, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan mengingatkan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran (Damkar) yang memadai. Kawasan industri ini dinilai rentan terhadap risiko kebakaran sehingga penanganan yang cepat dan tepat menjadi sangat penting.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK), Edwin Sugesti Nasution, usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda bersama PT KIM dan PT Pelindo di DPRD Kota Medan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Edwin, sarana dan prasarana Damkar yang disiapkan harus sesuai dengan cakupan wilayah dan mampu menjangkau seluruh kawasan industri. “Sarana dan prasarana Damkar yang disiapkan PT KIM sebagai pengelola harus mampu mengcover seluruh wilayahnya dan dipersiapkan secara menyeluruh,” jelas Edwin.
Meski wilayah PT KIM terbentang di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Pansus hanya fokus membahas wilayah yang masuk dalam Kota Medan. Setelah sarpras Damkar lengkap disiapkan, nantinya akan dikelola sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kota Medan.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan bahwa PT KIM wajib menjamin keselamatan masyarakat di kawasan tersebut. “Kawasan ini sangat rentan kebakaran, namun armada dan hydrant yang ada saat ini tidak cukup untuk mengcover area seluas itu,” ujar Lailatul.
Politisi yang akrab disapa Lela menambahkan, tidak mungkin hanya dengan 2 armada damkar dan 3 hydrant (satu di KIM 1 dan dua di KIM 2, red), bisa menangani seluruh kawasan. PT KIM harus berkontribusi lebih, meskipun perusahaan-perusahaan di dalam kawasan juga punya tanggung jawab masing-masing.
Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa armada damkar di kawasan KIM adalah milik Dinas Pemadam Kebakaran. “PT KIM hanya menyediakan lahan untuk dijadikan outlet UPT Damkar. Namun, luas lahannya masih kurang mengingat potensi risiko kebakaran yang ada,” katanya.
Yunus juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap fasilitas UPT Damkar yang dibangun sejak 1988. “Sejak pembangunan hingga 2023, UPT ini tidak pernah direnovasi. Kami sudah meminta perbaikan, namun tidak ditanggapi serius. Bahkan kami sempat memberi ‘peringatan’ akan memindahkan UPT ke kantor camat jika tidak ada renovasi. Barulah pada 2024 dilakukan renovasi,” jelas Yunus.
Ia menambahkan, sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, pihak pengelola kawasan seharusnya berperan aktif membantu fasilitas damkar.
Sementara itu, dari PT Pelindo, Yusrizal menyampaikan pihaknya memiliki empat unit mobil damkar, lima kapal tunda yang juga berfungsi sebagai armada damkar, 150 hydrant, dan tiga titik tandon air. “Kami juga punya tiga tempat pengisian air dari atas, bahkan air sepanjang dermaga dapat digunakan dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Yusrizal menegaskan, pihaknya selalu sigap turun tangan jika terjadi kebakaran di kawasan Belawan. “Namun kami sering mendapat hambatan di lapangan, armada kami dilempari saat bertugas. Kami merasa kapok dan sangat membutuhkan perlindungan dari aparat terkait,” tutupnya.
reporter | Thamrin Samosir