topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan Lailatul Badri, mengingatkan, setiap gedung atau pabrik yang berdiri di Kota Medan wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika tidak dipenuhi, pemilik bangunan akan dikenai sanksi tegas.
“Tahapan pembahasan Raperda P2K saat ini masih berlangsung. Namun, poin penting yang saya dorong adalah kewajiban setiap gedung seperti hotel, apartemen, maupun pabrik untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran,” ungkap Lailatul kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan SKK sangat penting agar setiap bangunan telah dilengkapi dengan sistem dan peralatan pencegahan kebakaran, seperti hydrant dan alat pendukung lainnya.
Menurutnya, banyak kasus kebakaran sebelumnya menunjukkan bahwa pengelola bangunan belum siap menghadapi insiden darurat, dan sepenuhnya bergantung pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkrat) Kota Medan.
“Beberapa peristiwa kebakaran menunjukkan bahwa gedung dan pabrik sering kali kewalahan dalam menangani api. Tidak ada upaya pencegahan dari pengelola, dan sepenuhnya mengandalkan petugas Damkar,” bebernya.
Politisi yang akrab disapa Lela itu menyebutkan, SKK harus menjadi syarat mutlak bagi bangunan yang akan memulai kegiatan operasional. Selain menjamin kesiapan peralatan kebakaran, SKK juga merupakan bagian dari tata kelola bangunan yang aman dan berfungsi sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong agar Dinas Damkrat bersinergi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Sebab untuk mendapatkan SKK, sebuah bangunan harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika tidak memiliki SKK, akan dikenakan sanksi. Salah satunya dengan pemasangan plang bertuliskan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi kriteria sistem pencegahan kebakaran. Ini agar masyarakat juga mengetahui dan lebih waspada,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir