Modus Investasi, Dua WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Yogyakarta

topmetro.news, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyagkarta menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka dalam kasus pidana keimigrasian. Kedua pria asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk tinggal secara ilegal di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Yogyakarta menerima informasi dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang menyeret nama kedua WNA tersebut. Bersama Tim Resmob Polres Sleman, petugas Imigrasi melakukan pelacakan intensif yang akhirnya berhasil mengamankan keberadaan mereka di wilayah Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa MY dan AY telah berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali, tanpa melakukan pelaporan kepada pihak Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 116 undang-undang yang sama.

“Perpindahan tempat tinggal tanpa pelaporan bukan pelanggaran ringan. Ini berimplikasi langsung pada efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kita,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan.

Tak hanya itu, keduanya juga memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status investor. MY mengklaim memiliki investasi senilai Rp49 miliar, sementara AY mencantumkan Rp15 miliar. Namun, saat dilakukan penelusuran, alamat usaha mereka yang berlokasi di Jakarta Selatan terbukti fiktif dan tidak menunjukkan adanya aktivitas bisnis.

“Alamat kantor yang mereka daftarkan tidak nyata. Tidak ada kegiatan usaha yang sesuai dengan izin yang diklaim. Ini menandakan adanya penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi.

Tedy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian, meskipun atas nama investasi. “Kami mendukung investasi asing yang sehat. Namun kami juga wajib melindungi integritas sistem keimigrasian. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Saat ini, MY dan AY sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pidana keimigrasian.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment