topmetro.news, Langkat – Seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), warga Jalan Sei Batang Hari I Lingkungan V Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat Polda Sumut, Sabtu (20/09/2025).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dalam perkara pencurian kereta (sepeda motor) jenis Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin yang merupakan ayah dari pelapor Andrianto (33) warga Desa Empus Kecamatan Bahorok, pada 15 Mei 2025 lalu.
Korban merasa keberatan, kemudian melaporkan pencurian sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/.31 /V /2025/SU/LKT/POLSEK BAHOROK Tanggal 15 Mei 2025.
“Awalnya tersangka Erwin yang dulu pernah bekerja di bengkel pelapor, datang ke bengkel untuk meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, korban memberinya uang ongkos pulang ke Binjai,” ujar Kapolsek.
Setelah itu Andrianto (pelapor) pun langsung menghubungi ayahnya Asarimuddin yang merupakan orangtua pelapor yang menyampaikan jika pelaku Erwin ada datang ke bengkelnya. Pelapor mengingatkan ke ayahnya agar jika Erwin datang, jangan dikasih uang dan jangan dipinjamkan kereta.
“Pak, tadi Erwin kemari. Nanti kalau dia ke sana (bengkel milik ayahnya), jangan dikasih uang, kereta juga hati-hati,” pesan pelapor kepada ayahnya.
Benar saja. Karena pelapor merasa curiga atas kelakuan pelaku, selanjutnya pelapor pun pergi ke bengkel milik ayahnya. Setelah tiba di bengkel korban Ansarimuddin, Andrianto pun menanyakan keberadaan ayahnya kepada saksi Sri Hanum.
Saksi Sri Hanum mengatakan bahwa ayahnya Ansarimuddin sedang mengejar pelaku Erwin alias Botak yang telah membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Bahorok.
Setelah menerima laporan dari pelapor, polisi terus berupaya melakukan pencarian keberadaan pelaku Erwin alias Botak.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Sehingga, Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap Erwin saat melintas di kawasan Pasar III Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, bersama istrinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban. Pelaku mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Seribu sebesar Rp2 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya yang sempat terekam CCTV.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bahorok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Erwin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum. Barang bukti telah disita, saksi-saksi diperiksa, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU,” pungkas Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang.
reporter | Rudy Hartono