Dituding Hilangkan Barang Bukti Kasus Smartboard, Plt Kadisdik Langkat: Itu Fitnah, Semua Berkas Sudah Saya Serahkan ke Penyidik

topmetro.news, Langkat – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Drs Gembira Ginting membantah tudingan terhadap dirinya terkait tuduhan dugaan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai hampir Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Kasus dugaan korupsi Smartboard yang diduga melibatkan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langkar dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kepada topmetro.news, Gembira Ginting menjelaskan jika pemberitaan terkait tudingan dugaan penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut oleh beberapa media online lainnya, dinilai terlalu tendensius dan merugikan nama baiknya di tengah-tengah upayanya memperbaiki citra dunia pendidikan di Negeri Bertuah tersebut.

Gembira menerangkan dan mengakui jika dirinya sejak kasus tersebut ditangani penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat, sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan smartboard tersebut.

“Bahkan, semua data yang diminta penyidik terkait kasus pengadaan smartboard TA 2024 tersebut sudah saya serahkan ke penyidik. Sehingga, berkas-berkas yang ada di dinas hanya berupa photocoppy. Seluruh berkas yang asli sudah saya serahkan ke penyidik. Tidak ada keuntungan bagi saya untuk coba menghilangkan data dan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Gembira Ginting, Selasa (23/9/2025).

Dijelaskan Gembira Ginting, jika dirinya juga berharap kepada penyidik agar kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard itu segera bisa diungkap penyidik agar posisi Dinas Pendidikan Langkat kembali bersih dari praktik-praktik negatif.

“Lagi pula, di sisa waktu aktif saya sebagai Abdi Negara, sebentar lagi akan berakhir. Saya ingin pensiun dengan catatan baik. Karena saat ini saya sedang terus membenahi carut marut dan bersih-bersih di dunia pendidikan Kabupaten Langkat dari praktik-praktik pungli,” terangnya.

Gembira Ginting juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Langkat untuk segera mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Smartboard tersebut.

“Kalau penyidik tidak segera mengungkap kasusnya, isu-isu liar akan terus dikembangkan oleh pihak-pihak yang diduga hanya mengambil kesempatan mencari keuntungan pribadi dari isu yang dihembuskannya. Saya yakin, penyidik juga sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk mengungkapkan kasus Smartboard ini. Dari awal saya sudah mengatakan bahwa saya tidak ada kepentingan dengan proyek pengadaan Smartboard. Silahkan penyidik Kejari Langkat membongkar dan mengungkapkan kasusnya menjadi terang benderang,” tandasnya.

Dituding Amankan BB

Sebelumnya dinfokan jika Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Drs Gembira Ginting dituding diduga berupaya menghilang barang bukti kasus dugaan korupsi Smartboard pasca penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Kamis (11/9/2025), yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa – belanja modal pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, jika satu jam sebelum dilakukan penggeledahan, Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting dituding diduga memerintahkan para stafnya untuk memindahkan sejumlah dokumen penting yang berada di ruang kerjanya Bidang SMP untuk diamankan.

Pemberitaan itu memaparkan jika pada Hari Kamis pagi (11/9/2025) sekitar pukul 8.30 WIB, beberapa orang staf Disdik berinisial D, SH, RG dan RS tampak mondar-mandir mengangkat box kardus berisi berkas yang diduga dokumen kontrak smartboard dipindahkan ke halaman belakang Kantor Dinas PMD Kabupaten Langkat.

Berkas dokumen tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam mobil penumpang jenis Suzuki XL7 warna hitam Nopol BK 1518 PY.

Dari informasi yang diperoleh sumber pemberitaan tersebut mengatakan, mobil Suzuki XL7 tersebut diketahui adalah milik MN oknum PPTK yang kemudian mengamankan berkas tersebut di kediamannya di kawasan Kwala Bingai Stabat.

Menyikapi fenomena tersebut, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan korupsi smartboard ini kembali angkat bicara. Kepada wartawan, Syahrial secara tegas meminta kepada Kejari Langkat untuk segera memeriksa Plt Kadisdik Gembira Ginting.

“Kasus dugaan korupsi smartboard ini nilainya puluhan miliar, jadi jangan main-main. Jika benar ada upaya penghilangan barang bukti, itu jelas merupakan tindakan yang merintangi penyidikan, jadi kita minta kejaksaan untuk memproses hukum bagi yang melakukan, siapapun itu,” ujar Syahrial melalui sambungan seluler Senin (22/9/2025).

Syahrial menegaskan, jika benar tindakan Gembira Ginting yang memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan barang bukti adalah bentuk evil intention (niat jahat) yang dapat mengaburkan serta menghambat jalannya proses penyidikan.

Menurutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat yang dipimpin Rizky Ramdhani SH sudah bekerja keras dan ‘on track’ dalam mengungkap kasus korupsi ini. Jadi bagi siapa pun yang mencoba untuk menghalangi, harus ditindak tegas.

Syahrial mengatakan, Kejari Langkat harus segera mengambil langkah untuk memeriksa para saksi yang memindahkan dokumen diduga alat bukti kasus korupsi tersebut, dan jika terbukti itu memang perintah Gembira Ginting, maka penyidik dapat menjerat yang bersangkutan dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Kalau memang terbukti, dia (Gembira Ginting) dapat disangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang perintangan penyidikan dalam perkara korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Syahrial juga menyayangkan terjadinya kebocoran informasi terkait jadwal kegiatan penggeledahan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Langkat pada pekan lalu. Pihaknya juga mensinyalir jika ada yang tidak beres di jajaran lembaga Adhyaksa tersebut.

Dugaan pertentangan kepentingan ditubuh Kejaksaan Negeri Langkat menurut Syahrial bukanlah hal yang tidak mungkin. Pihaknya melihat sejak awal mulai penyelidikan kasus ini terkesan jalan ditempat, namum setelah diambil alih oleh pidsus kasus ini pun bergerak dengan cepat.

“Ya bisa jadi, kami menganalisanya begitu, namanya juga oknum, mungkin saja oknum yang selama ini punya kepentingan di Disdik Langkat. Terkait hal ini kami akan melaporkan kepada Aswas Kejatisu agar segera didisiplinkan,” bebernya.

Perjalan Kasus Smartboard

Kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat kini terus bergulir. Sebelumnya, Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat terus bergerak cepat dengan memeriksa sebanyak 112 orang saksi serta menggeledah Kantor Dinas Pendidkan Langkat, Kamis pagi (11/9/2025).

Hingga berita ini tayang, penyidik Kejari Langkat belum satupun menetapkan para tersangka maupun jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi smartboard di Disdik Langkat berawal dari laporan Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) ber-Nomor: 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025. Menurut Syahrial Sulung selaku pelapor, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek ini, berupa kurangnya komponen pendukung operasional smartboard yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

“Dari hasil temuan kami, ada dua komponen barang yang fiktif dan satunya kami identifikasi adalah barang palsu. Nah dari hitungan kami atas selisih harga kedua barang ini negara berpotensi dirugikan hingga Rp15 miliar,” terang Syahrial.

Kini, masyarakat Langkat masih menunggu penuh harap untuk melihat wajah siapa saja yang akan dipakaikan rompi orange yang tega memberi makan keluarganya dari hasil merampas hak pendidikan anak-anak polos generasi bangsa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment