Gerakan 08 Gelar Aksi di Kantor Disnaker Kota Binjai, Tuntut RSU Ratu Mas Bayar Upah Pekerja Bangunan

topmetro.news, Binjai – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan 08 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai, Senin (23/9/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSU) Ratu Mas, yang hingga kini belum membayar upah tukang dan pekerja bangunan yang mengerjakan renovasi rumah sakit tersebut sejak lebih dari satu tahun lalu.

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa tindakan RSU Ratu Mas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas diatur bahwa pekerja berhak atas pembayaran upah sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan tidak membayarkan hak tukang bangunan, RSU Ratu Mas dianggap mengabaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

Pangeran Siregar, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa kasus ini bukan sekadar soal keterlambatan, melainkan bentuk penindasan terhadap buruh kecil.

“Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan justru tega menelantarkan hak para tukang yang bekerja keras untuk renovasi bangunan mereka. Ini bukan hanya masalah moral, tetapi pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Pangeran juga menuntut agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap RSU Ratu Mas. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja lain di Kota Binjai.

“Kami menuntut agar pemerintah daerah tegas menindak RSU Ratu Mas. Hak pekerja bangunan harus segera dibayarkan. Jangan sampai jerih payah mereka diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu massa aksi juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment