DPRD Medan Minta Klinik Luluh Hentikan Operasional Sementara Sampai Masalah dengan Pasien Tuntas

topmetro.news, Medan – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Klinik Luluh untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga penyelesaian masalah dengan pasien, Jesica Feally Pardede, selesai secara kekeluargaan. Dinas Kesehatan juga diminta mengawasi klinik kecantikan tersebut agar tidak muncul permasalahan baru.

Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Medan, Selasa (23/9/2025). Dalam kesempatan itu, Komisi II memberikan waktu satu minggu bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kami meminta Klinik Luluh menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sampai persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap dalam waktu satu minggu kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan,” ujar Kasman.

RDP tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, serta perwakilan Klinik Luluh dan kuasa hukum pasien.

Kuasa hukum Jesica, Beny Pasaribu, memaparkan bahwa kliennya mengalami luka bakar pada kulit akibat tindakan terapi yang dilakukan oleh oknum yang bukan dokter kecantikan di Klinik Luluh. Akibatnya, kondisi fisik dan psikologis Jesica terganggu.

“Kami menyesalkan klinik ini membiarkan orang yang tidak kompeten memberikan terapi medis. Akibatnya klien kami mengalami luka serius yang berimbas pada rasa percaya dirinya,” jelas Beny.

Beny juga menyebutkan bahwa telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan perwakilan Klinik Luluh, namun tidak ada tindak lanjut yang nyata. “Kami sudah mengirim somasi dua kali, tapi pihak klinik tidak merespons,” ungkapnya.

Sementara itu, dr Roy Bangun, penanggung jawab Klinik Luluh, mengaku siap bertanggung jawab atas insiden tersebut. Namun, pihak keluarga Jesica belum membuka komunikasi secara langsung, dan memilih berhubungan dengan manajemen pusat di Jakarta.

“Pemilik klinik juga menyalahkan saya dan saya siap mempertanggungjawabkan kejadian ini. Kami sudah mencoba menghubungi keluarga pasien, tetapi belum berhasil,” jelas dr Roy.

Selain itu, terungkap dalam rapat bahwa izin operasional Klinik Luluh belum lengkap dan tempat praktik yang berada di lantai tiga sebuah ruko dianggap tidak layak, sementara lantai satu digunakan sebagai kafe.

Anggota Komisi II Binsar Simarmata, menambahkan, bahwa kuasa hukum kedua pihak hendaknya segera fokus menyelesaikan masalah secara damai. “Kami berharap masalah ini tidak berlarut agar tidak membebani tugas kami, mengingat masih banyak persoalan warga yang harus ditangani,” kata Binsar.

Komisi II DPRD Medan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan memastikan layanan kesehatan di kota Medan berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment