topmetro.news, Medan – Bendahara UPT Daerah Gunung Tua Irma Wardhani dalam keterangannya membenarkan dalil yang disampaikan penuntut umum dipersidangan bahwasanya saksi beberapa kali menerima uang dari Mariam, bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG). “Ia pak, tapi itu semua atas perintah Rasuli. Dan uangnya saya serahkan ke Rasuli,” terang Irma menjawab pertanyaan penuntut umum.
Penuntut umum menjabarkan bahwa Irma berdasarkan alat bukti yang didapat KPK telah beberapa kali menerima uang dari PT DNG sejak 2024 hingga 2025.
“Disini tercatat lebih dari 15 kali. Angkanya bervariasi. Dari 10 juta, 15 juta, 20 juta dan 50 juta. Bahkan ada 200 juta. Uang ini semua ditransfer ke rekening staf anda dan anda yang menyerahkan nomor rekening ke bendahara PT DNG untuk ditrasfer ke nomor rekening tersebut.
Nah apakah semua uang ini saksi serahkan ke Rasuli?,” Tanya penuntut umum. Lalu Irma membenarkan hal tersebut. “Iya benar,” ujarnya.
Di persidangan, saksi pun sempat berkelit memberikan keterangan. Dimana dia membantah penyuplai seluruh kebutuhan Rasuli di UPT.
“Apa yang dia butuhkan saya penuhi. Tapi tidak semuanya pak, kemarin dia pernah pinjam uang saya. Kebetulan saya baru jual rumah di Tebingtinggi,” urai Irma menjelaskan.
Tetapi hakim menegur kesaksian Irma. Ketua Majelis hakim Khanozaro Waruwu meminta agar jangan berkelit memberikan keterangan.
“Sudahlah, jangan berkelit lagi. Seharusnya anda beruntung tidak dijadikan sebagai tersangka diperkara ini. Anda jujur saja. Nanti seandainya diperiksa rekening koran saksi, ketahuan pula nanti darimana uang itu bermasukan. Soalnya ada walaupun tidak secara langsung telah membantu perbuatan ini terjadi. Anda ASN kan? Anda taukan tidak boleh menerima uang seperti ini,” ucap Waruwu.
Reporter|Rizki AB