Pelaku Koruptor Proyek Jalan ‘Bodong’ di Sumut Topan Ginting Muncul Di Sidang Pengadilan

topmetro.news, Medan– Akhirnya ,pelaku Koruptor Proyek Jalan ‘Bodong’ di Sumut muncul dari mobil tahanan setelah dibawa KPK untuk mengikuti sidang.

Dengan memakai Jaket Oranye, Mantan Kadis PUPR Sumut (4 Bulan Petentengan), Topan Ginting Tiba di PN Medan

Dia digelandang untuk hadir sebagai saksi atas terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Dirut PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Topan datang pukul 09.46 WIB dengan mobil tahanan Kejati Sumut. Ia tampak mengenakan jaket oranye memalukan khas tahanan KPK, masker, topi, dan kacamata.

Di belakangnya turut hadir Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPT PUPR Sumut, yang juga tersangka.

Jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Topan, Rasuli, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani (bendahara UPT Gunung Tua), serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Efendy Pohan.

Kasus ini menyeret lima tersangka: Topan, Rasuli, Heliyanto (Satker PJN I Sumut), Akhirun, dan Rayhan. KPK menduga Topan menerima Rp2 miliar dari total komisi Rp9–11 miliar (4–5 persen) terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp231,8 miliar.

Hadirkan Saksi

Sebelumnya ,mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, tampil sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru – Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).

Dalam kesaksiannya, Yasir mengakui bahwa dirinya pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. “Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” kata Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Perkenalan ini, menurut Yasir, terjadi saat Topan Ginting menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal (Asphalt Mixing Plant/AMP) di wilayah Tapsel. Yasir mengungkapkan, pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika kunjungan rombongan Pemerintah Provinsi Sumut meninjau bencana banjir bandang di Tapsel.

“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” ujarnya.

Yasir juga menyebut pernah beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang akrab dipanggil Haji Kirun itu sempat meminta bantuan agar anaknya dapat diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Yasir juga mengaku membatu terdakwa Kirun untuk menghubungi Topan Giting terkait izin galian C milik terdakwa yang belum juga keluar, padahal terdakwa sudah menyelesaikan semua kewajiban. Saksi Yasir Ahmadi juga mengaku selalu bertemu terdakwa Kirun di Medan yang jaraknya 12 jam perjalanan darat dari Tapsel.

Sidang semakin tegang saat Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan kepada Yasir soal pentingnya menjaga integritas sebagai pejabat kepolisian. “Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karir anda, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?,” tanya hakim.

Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Plh Sekda Pemrovsu, Effendi Pohan. Namun, Topan Ginting dan Rasuli yang semula dijadwalkan hadir, batal dan akan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).

JPU KPK, Eko Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk menguatkan kasus ini. Kasus ini menjerat Akhirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total mencapai Rp165 miliar.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment