topmetro.news, Tebingtinggi – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil kerjasama pihaknya dengan sejumlah Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga terlibat kuat dalam transaksi narkoba.
Dijelaskan Calvijn, ada pun sejumlah THM yang ditindak pihaknya di antaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe valentine, Cafe Duku Indah, Lapota, dan beberapa lainnya.
“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, di antaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebingtinggi tempat Karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn Simanjuntak, Kamis (2/10/2025), di Polres Tebingtinggi.
Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan di tanah. Di mana ketiga lokasi, selain terlihat dalam transaksi narkoba, tempat ini juga tidak memiliki legalitas apa pun secara hukum.
“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lopota, dan Marcopolo,” tegas Calvijn.
Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Tebingtinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.
“Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil Happy Five,” ujar Calvijn mengakhiri.
sumber | RELIS