Termasuk Langkat, 5.145 Kepala Sekolah di Sumatera Utara Berstatus Pelaksana Tugas

topmetro.news, Langkat – Aksi segelintir massa yang mengatasnamakan ‘Masyarakat Peduli Pendidikan Langkat’ di depan Kantor Bupati Langkat dan Kejari Langkat, Jumat (3/10/2025), yang menyoroti banyaknya kepala sekolah di tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Langkat masih berstatus pelaksana tugas (plt), diduga didasari atas kurangnya pemahaman informasi.

“Yah, kita hargai aspirasi yang disampaikan. Memang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum, merupakan hak setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Namun, sebelum menyampaikan aspirasi, harus menguasai materi dan informasi data, serta latar belakang permasalahan yang akan disampaikan agar tidak menjurus kepada tuduhan yang kurang populer dan menimbulkan kesalahan di mata publik dan menjurus kepada fitnah,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Drs Gembira Ginting, via telepon, Jumat (3/10/2025).

Dijelaskan Gembira Ginting, masalah banyaknya kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas, tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat saja. Tapi terjadi di seluruh Indonesia (nasional).

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Sumatera Utara, terdapat 5.145 kepala sekolah yang berstatus sebagai pelaksana tugas (plt). Jumlah ini merupakan sebagian dari total 50.971 kepala sekolah berstatus plt secara nasional.

“Hal ini disebabkan karena persyaratan pengangkatan kepala sekolah definitif, harus memenuhi standar sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” katanya.

Faktor penyebab banyaknya kepala sekolah yang berstatus plt, dikarenakan untuk menjadi definitif, dibutuhkan ijazah minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, yang menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.

Selain itu, sambung Gembira Ginting, kekurangan kepala sekolah secara nasional, yakni terdapat kekurangan 50 ribu lebih kepala sekolah, dengan Jawa Barat menjadi daerah yang paling membutuhkan dan Sumatera Utara berada di urutan keempat terkait kebutuhan kepala sekolah.

“Jadi, posisi pengangkatan kepala sekolah yang berstatus plt, disebabkan adanya kekosongan jabatan kepala sekolah biasanya dikarenakan adanya kepala sekolah yang meninggal dunia atau pensiun. Sehingga, untuk menjalankan proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan kemudian diisi oleh plt,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Gembira Ginting juga menjelaskan, bahwa adanya posisi plt kepala sekolah merangkap sebagai pelaksana tugas kepsek di sekolah lain, juga disebabkan adanya kekosongan kepala sekolah definitif karena meninggal atau pensiun. Sementara di sekolah tersebut, guru yang ada ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi, terpaksa kita memposisikan plt kepala sekolah lain, merangkap sebagai plt kepala sekolah itu, agar proses belajar-mengajar bisa berjalan sebagaimana mestinya menunggu adanya kepala sekolah definitif,” tegas Gembira.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment