Paul MA Simanjuntak Desak Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Komplek Utama Geoju

topmetro.news, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini dianggap penting guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi izin tersebut.

“Selamatkan PAD, hentikan pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kami minta Satpol PP langsung menyegel bangunan tersebut,” tegas Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

Penegasan Paul juga didukung oleh Lailatul Badri yang meminta Satpol PP Kota Medan untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan. Lailatul menyatakan, Komisi IV merasa kecewa karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, namun tidak pernah hadir.

“Kami turun langsung ke lokasi karena sudah kesal. Meski melanggar izin, pembangunan tetap berlanjut dan hampir rampung,” tukas Lailatul.

Untuk menghindari kebocoran PAD, Satpol PP diharapkan menghentikan pembangunan dan meminta pengembang melengkapi izin yang diperlukan.

Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan perumahan tersebut terdiri dari 12 unit dengan dua lantai. Namun, pihak pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit perumahan saja.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment