topmetro.news, Medan – Terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi, dua kurir 10,9 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Jakarta dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, terhadap warga Kabupaten Aceh Utara dan warga Kota Tangerang itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” tuntut JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.
Menurut jaksa, Imran dan Tarmizi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan pada Rabu (22/10/2025) mendatang.
Sebagaimana diketahui kasus ini diketahui bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu pada Senin (3/2/2025) malam. Kemudian, mereka berangkat dari Aceh Utara dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut, yakni Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.
Tarmizi pun menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.
Hingga akhirnya petugas BNN berhasil menghentikan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta.
Reporter|Rizki AB