Merasa Kebal Hukum, Limbah Produsen Makanan Ringan Alloy Jelly Banjiri Jalan dan Drainase

topmetro.news, Medan – Produsen Alloy Jelly UD CupCup Jalan Veteran Pasar IX Helvetia, Kecamatan Medan Deli, Deliserdang diduga kuat telah melakukan banyak pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan di sekitaran pabrik, yang dinilai telah merugikan masyarakat. Di mana limbah tersebut mengalir seperti air sampai menggenangi jalan.

Hal ini berdasarkan investigasi di lapangan yang dilakukan wartawan, LSM, pihak PDAM Tirtanadi, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

“Kita tidak tau apakah limbah tersebut memang aman untuk masyarakat atau mengandung racun yang bisa mengakibatkan penderitaan berbagai macam penyakit yang telah dan akan menyerang masyarakat seputar pabrik tersebut,” ujar Ketua LSM Proletar Ridwanto Simanjuntak, Selasa (7/10/2025) di Medan.

Lanjutnya, ada pun beberapa kemungkinan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik tersebut antara lain:

1. Tidak adanya nomor yang tertera di dinding depan bagian pabrik tersebut. Sementara pabrik tersebut menurut informasi sudah ada sejak 20 tahun yang lalu.

2. Tidak adanya plank perusahaan, yang mana hal ini diduga telah mengakibatkan adanya upaya untuk penggelapan pajak. Sementara menurut pekerja yang ditemui di pabrik menyatakan, bahwa sebelumnya sudah tujuh kali wartawan yang datang silih berganti ke pabrik tersebut, akan tetapi upaya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan oleh pabrik sama sekali tidak terwujud.

3. Sebagaimana keterangan yang diberikan oleh salah satu pekerja keturunan (Tionghoa) menyatakan, bahwasanya kebocoran yang disangkakan berasal dari pabrik tersebut diakibatkan oleh adanya pipa PDAM Tirtanadi yang bocor. Akan tetapi menurut pihak PDAM Tirtanadi, bahwa mereka tidak ada menemukan pipa yang mengalami kebocoran. Bahkan ketika ditanya di mana meteran air milik pabrik tersebut, pihak pekerja terkesan tidak bersedia untuk memperlihatkan posisi meteran PDAM Tirtanadi.

4. Informasi yang diperoleh oleh pihak DLH Sumatera Utara menyatakan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap sesuai ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain pihak pekerja tidak mampu menunjukkan IPAL (Instalansi Pengelolaan Air Limbah) sesuai dengan peruntukannya.

Riswanto pun berharap, PDAM Tirtanadi dan DLH Sumatera Utara dan pihak instansi lainnya untuk mengeluarkan surat keterangan atas hasil investigasi yang dilakukan. Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, bisa ditindaklanjuti apakah ke Balai POM atau ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena kita tidak mengetahui kandungan bahan yang diproduksi benar-benar halal atau tidak. Di samping itu pihak pabrik harus membuat IPAL sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Sementara itu Alexander Sipayung selaku Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Deliserdang, saat sidak ke pabrik, Jumat (3/10/2025) lalu, membenarkan, bahwa pihak pabrik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas yang berkaitan dengan keberadaan pabrik tersebut. Dan pemilik pabrik tidak ada di tempat sehingga kegiatan sidak tidak berjalan dengan semestinya.

“Pemilik pabrik dan pengawas tidak ada di tempat. Hanya pekerjanya saja yang ada, jadi tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin operasional pabrik itu. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumennya maka pemilik pabrik akan kami surati,” tegasnya.

Lanjut Alex, bisa jadi pihak pabrik sudah punya dokumen dan PPL tetapi tidak dijalankan sesuai PPL-nya. Terkait air yang tergenang di sekitar pabrik, menurut Alex, kalau sudah tahu itu mampet, seharusnya mereka tidak boleh buang lagi di selokan sekitar pabrik.

Tidak hanya disurati, Alex berjanji akan memanggil pengelola pabrik untuk membawa surat-surat yang diminta. “Kita usahakan paling lama minggu depan pengelola pabrik sudah dipanggil ya kak,” tegasnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment