topmetro.news, Langkat – Merasa data pribadi dan telah terjadi tindakan sabotase, baik melalui kartu pascabayar Telkomsel maupun Wifi Indihome dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, akhirnya Vantony Huang (46) warga Jalan Pemuda Gang Singa Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, melakukan gugatan secara perdata terhadap pimpinan Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Gugatan yang dilakukan warga Tanjung Pura itu terdaftar dengan Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telekomunikasi Persero (Tbk) Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52 Jakarta Selatan DKI Jakarta dan PT Telekomunikasi Selular Indonesia di Wisma Mulia Lantai 8 Jalan Jenderal Gatot Subroto 42 Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta cq Telkomsel Regional Sumbagut Medan Jalan Listrik No 2 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara cq GraPARI Telkomsel Stabat Jalan Jenderal Sudirman No 14A Stabat Kabupaten Langkat.
Menurut tim kuasa hukum Vantony Huang selaku penggugat dari Kantor Hukum A Setiawan Gusti SH dan Rekan, yakni Agus Setiawan SH, Dedi Kurniawan SH, dan Iin Ahmad SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Agustus 2025, mengatakan, bahwa saat ini klien mereka telah mengambil langkah-langkah hukum melalui gugatan secara perdata kepada perusahaan PT. Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk, selaku perusahan vendor Kartu Hallo dan Wifi Indihome.
Dijelaskan Agus, kliennya mengambil langkah melakukan gugatan secara perdata ke PN Stabat agar mendapatkan keadilan terkait kerugian yang dialami kliennya oleh perusahaan plat merah PT Telkomsel.
“Klien kami ini merasa telah dirugikan oleh PT Telkomsel terkait adanya dugaan upaya sabotase dan pencurian data, baik melalui kartu Hallo dan Wifi. Karena, produk Telkomsel berupa kartu Hallo milik kliennya seperti disabotase. Artinya, klien kami tidak bisa melakukan panggillan menggunakan nomor Kartu Hallo. Sementara nomor Kartu Hallo yang digunakan tersebut sudah terdaftar di Telkomsel. Tapi, tiba-tiba kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi. Namun ada yang aneh. Kartu Hallo klien saya malah sepertinya digunakan oleh orang lain. Bahkan, mitra-mitra klien saya juga diganggu. Tapi pihak Telkomsel seolah tidak peduli dan tidak bersedia dimintai riwayat panggilan yang dilakukan oknum diduga peretas,” katanya.
Agus menjelaskan, selain kartu telekomunikasi Hallo, Wifi kliennya juga seperti disabotase dengan cara mencuri semua data pribadi dan digunakan oleh orang lain.
“Karena Wifi klien saya juga tidak berfungsi lagi, tapi tagihan terus datang kepada klien saya. Pihak Indihome Telkomsel juga hanya bungkam. Padahal klien saya sudah dirugikan. Bahkan, keluarga klien saya merasa tertekan karena dan khawatir atas resiko yang akan dialami,” jelasnya.
Dari pengamatan wartawan, kasus gugatan terhadap PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, telah digelar persidangan perdana di PN Stabat, Kamis (9/10/2025).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota) harus ditunda karena pihak para tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II, tidak menghadiri persidangan alias mangkir tanpa keterangan sama sekali.
“Padahal, kita sudah menyurati semua para tergugat dengan bukti penerimaan surat yang diterima resepsionis PT Telkomsel dan resepsionis GraPARI Stabat. Nanti akan kita layangkan lagi relaas panggilan ke dua kepada para tergugat untuk hadir di persidangan,” jelas Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Persidangan gugatan kepada perusahan plat merah ini, akan dilanjutkan kembali, Senin (20/10/2025).
reporter | Rudi Hartono