topmetro.news, Medan – Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH, Kamis (9/10/2025), dilaporkan masyarakat ke Kejati Sumut melalui Asisten Pengawasan, atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya ‘cuekin’ laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak ditindaklajuti sejak sebulan lalu.
Laporan tersebut disampaikan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut), Andry Prataman, Kamis (9/10/2025), setelah informasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas temuan pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024.
LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Kepada wartawan, Kamis (9/10/2025), pelapor mengaku, pada 1 September 2025 sebagai jurnalis yang memiliki hak sosial kontrol sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, menginformasikan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut kepada Kasi Intel Kejari Batubata OBS SH via sambungan telpon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga awal Oktober 2025 tak ada klarifikasi, konfirmasi, atau penyampaian proses hukum, baik telaahan atau pengumpulan data dan keterangan yang diterima informasinya oleh penyampai informasi. Jelas, pemberi informasi kecewa. Kinerja Seksi Intelijen Kejari Batubara dituding cuek atas informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen Auditor Negara itu.
Menghindari bias dan menghindari tak berjalannya proses hukum atas informasi yang disampaikan ke APH ini, pemberi informasi melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
“Agar tak bias dan memastikan semua informasi atas dugaan tipikor diproses hukum, maka saya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH ke PTSP Kejati Sumut tujuan ke Pak Kajati dan Aswas. Laporan saya telah disampaikan dan diterima staff PTSP Tasya,” ujar Andry.
Kepada media ini, Kamis (9/10/2025), Kasi Intel Kejari Batubara OBS SH mengaku, hanya menerima pesan WhatsApp dari pelapor. Bahkan OBS SH mengaku telah dihubungi Bendahara Forwaka Sumut.
OBS SH berdalih informasi via pesan WhatsApp bukan Laporan Dumas. Namun saat ditanya mengapa informasi tak diproses atau diendapkan, OBS SH berdalih, telah melakukan telaahan yang tak bisa disampaikan ke publik.
Atas akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS SH tak bergeming. Dia kembali menyampaikan telah melakukan telaahan.
Klarifikasi
Menanggapi laporan ke Kasi Intel Kejari Batubara ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit SH MH merespon cepat. Kepada media ini, Kamis (9/10/2025), Damukit berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.
“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara. Saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampingi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat,” ujarnya via pesan WhatsApp-nya di sela pendampingingan kunjungan Kajati Sumut DR Harli Siregar SH MHum di Kepulauan Nias.
Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan SH MH saat dimintai tanggapan menganjurkan media menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindaklanjuti.
“Info ke penkum, biar diteruskan ke Asintel ya biar asintel koordinasi dgn batubara bang, biar sega di TL. Segera,” pungkas Nyoman Sucitrawan.
Kembali ke pelapor. Dia mengaku, bukan hanya sekali dugaan informasi yang dilaporkan minim respon di Kejati Batubara. Pada Bulan Februari lalu, jurnalis mengaku, telah menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.
Namun pada akhirnya, Kejati Sumut telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada Bulan September lalu, yang dilaporkan jurnalis tersebut ke Kasi Intel Kejari Batubara.
Berbagai regulasi mengatur atas kewajiban Jaksa yang bertugas sesuai bidangnya di Kejaksaan semua tingkatan untuk merespon informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
Di antaranya Pasal 30 Ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo UU No 11 Tahun 2021. Materi pokoknya, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Selanjutnya, Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini adalah dasar utama bagi Kejari dalam menangani laporan masyarakat.
Rincian Peraturan Jaksa Agung ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1): Setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4: Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, maupun melalui sarana elektronik.Pasal 5 dan 6: Setelah menerima pengaduan, Kejaksaan wajib melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasal 10: Setiap pengaduan harus mendapat respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.
Artinya: Kejari tidak boleh diam terhadap laporan masyarakat. Harus ada respon resmi: diteruskan, diklarifikasi, atau diberi alasan jika tidak bisa ditindaklanjuti.
Dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2016 dipaparkan juga atas penanganan Pengaduan Masyarakat Secara Cepat dan Transparan. Instruksi ini menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan. Termasuk Kejari wajib Membuka akses pelaporan masyarakat (kotak pengaduan, email, hotline, website). Memberikan respon cepat (maksimal 7 hari kerja) terhadap pengaduan yang masuk.Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor secara tertulis.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan merincikan dalam Pasal 4 ayat (2): Kejaksaan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kewajiban memberi tanggapan atau klarifikasi terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.
Insan Adiyaksa atau personil Kejaksaan juga diikat dalam Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013). Menegaskan bahwa jaksa wajib: Bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan.
penulis | Erris JN