topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menyegel bangunan doorsmeer mobil yang berada di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin, dan bahkan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Kami minta agar Satpol PP segera menyegel bangunan ini karena tidak memiliki izin apa pun. Sudah jelas bangunan ini melanggar, dan telah diberikan SP 1, jadi harus segera ditindak,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama anggota komisi, Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).
Paul juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jangan sampai terus dibiarkan. Harus ada penindakan agar PAD dari retribusi PBG tidak hilang begitu saja,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.
Pernyataan Komisi IV DPRD Medan ini langsung direspons oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang hadir di lokasi. Dipimpin oleh Irvan Lubis, petugas Satpol PP meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Tolong hentikan seluruh kegiatan sebelum semua izin dilengkapi,” ujar Irvan kepada Steven, pemilik bangunan.
Dalam kesempatan itu, Steven mengaku telah mengurus proses perizinan dan menghubungi seseorang bernama Juandi. Namun, hal ini justru memicu kemarahan Paul setelah Juandi, saat dihubungi via telepon, menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses. Lebih lanjut, Juandi bahkan menyebut-nyebut nama anggota DPRD Sumatera Utara, H.S, yang diklaim sebagai temannya.
Menanggapi hal tersebut, Paul menegaskan agar tidak ada pihak yang mencatut atau membawa-bawa nama anggota DPRD Sumut dalam urusan perizinan bangunan. “Jangan membawa nama anggota DPRD Sumut. Di sini yang berwenang adalah DPRD Kota Medan. Yang penting, lengkapi saja semua izin sesuai prosedur,” tegas Paul.
Paul juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemko Medan, terutama Satpol PP, agar bertindak tegas terhadap bangunan yang bermasalah.
“Segel dulu bangunan ini. Kalau izin sudah lengkap, baru silakan dilanjutkan pembangunannya,” tutup Paul.
reporter | Thamrin Samosir