TOPMETRO.NEWS – Tampaknya masa tua Suhardi bakal berakhir di penjara. Oknum PNS yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Pemko Padang-Sumatera Barat ini dilaporkan mencabuli N (10) bocah SD. Untunglah pria 55 tahun itu sudah diringkus polisi.
Berdasarkan laporan orang tua N, putrinya mengalami pelecehan seksual yang dilakoni Suhardi. Peristiwa itu terjadi Jumat kemarin saat pelaku atau terlapor memanggil korban dan menanyakan orang tua korban.
Namun, saat itu, korban hanya sendirian di rumah. Mengetahui orang tua tidak berada di rumah, Suhardi kemudian memberi korban uang Rp5 ribu.
Setelah memberi uang, pelaku memegang dada dan kemaluan korban serta menciumnya berulang-ulang kali.
Menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, setelah menerima laporan orang tua korban, aparat langsung menyelidikinya.
Akhirnya, pelaku Suhardi diamankan.
“Ketika dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi, pelaku membantah dan menolak mengakui jika sudah mencabuli korban N. Tetapi, karena memenuhi bukti-bukti dan saksi pelaku ditahan atas perbuatannya itu. Menurut informasi yang bersangkutan merupakan mantan kasi di salah satu Satuan Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemko Padang. Saat ini ia masih diperiksa intensif,” kata Daeng Rahman seperti dikutip dari Pos Metro Online.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Iptu Rosza Rezki F menambahkan bahwa pelaku ditahan karena sudah memenuhi saksi dan alat bukti.
Hasil pemeriksaan saksi, pelecehan seksual dilakukan pelaku di rumah korban.(tmn)