Polsek Medan Barat Bekuk Pencuri Avanza

Polsek Medan Barat Bekuk Pencuri Avanza

TOPMETRO.NEWS – Putra Pratama alias Acong (35) warga KL Yos Sudarso Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat lantaran mencuri mobil Avanza milik Henny (33) yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (3/9) sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M Sahid Husein SIK didampingi Panit II Reskrim, Iptu Amir Sitepu menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya bernama Lalok dengan cara mengambil kunci mobil korban dari atas rak sepatu di dalam rumah korban melalui jendela dengan menggunakan kayu pel.

Kemudian Iptu M Sahid Husein ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/9) menerangkan, ketika itu suami Henny hendak pergi berangkat kerja, lalu suaminya mencari kunci mobil miliknya.

Setelah dicari-cari namun kunci mobil itu tidak juga ketemu, akhirnya suami korban menyadari kunci mobilnya diletakkan di rak sepatu. Setelah dicari di rak sepatu itu tenyata kuncinya sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya, suami korban berjalan menuju ke garasi, ternyata mobil Avanza miliknya sudah raib dari dalam di garasi rumahnya.

Atas kejadian itu korban ditemani suaminya mendatangi Polsek Medan Barat untuk melaporkan kejadian itu.

Berdasarkan laporan korban dengan LP/235/VII/2017/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT* dengan pelapor Henny Langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka yang mencuri mobil milik korban, Putra Pratama alias Acong yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

“Terangka mengaku melakukan aksi pencurian itu tidak sendiri melainkan bersama dengan Lalok dengan cara mengambil kunci mobil korban dari atas rak sepatu dalam rumah Korban melalui jendela dgn menggunakan kayu pel. Setelah mobil berhasil dibawa lari tersangka, kemudian tersangka menghubungi temannya bernama Dodo yang sedang menjalani masa tahanan di LP Tanjung Gusta. Lalu Dodi mengarahkan tersangka Putra Pratama alias Acong untuk menjual mobil curiannya kepada Teger dengan harga Rp23 juta,” terang M Sahid Husein.

Tambahnya, dari hasil penjualan mobil korban, tersangka Pratama alias Acong mendapat pembagian lebih sebesar Rp16 juta dan Lalok mendapat bagian Rp7 juta.

“Saat ini kita masih mencari tersangka lainnya serta barang buktinya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Pratama alias Acong disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana atas kasus pencurian kendaraan roda empat dan terancam dihukum diatas 5 tahun penjara.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment