Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak, yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dengan anggota Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025) sore.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap hakim Evelyne saat membacakan putusan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tergolong berat karena menghilangkan nyawa korban yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Selain itu, Fadli diketahui pernah dihukum sebelumnya, sehingga tidak ada alasan yang meringankan. “Hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim Evelyne.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Usai mendengar putusan, Fadli langsung menyatakan banding, yang kemudian diikuti oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan memesan layanan taksi online melalui aplikasi InDriver, sambil menyiapkan sebilah pisau yang telah diasah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi dari Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor. Korban Janmus menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza.

Di tengah perjalanan, Fadli tiba-tiba menyerang Janmus dengan pisau, menggorok leher dan menusuk tubuh korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, Fadli membawa mobil tersebut ke arah Kutalimbaru, lalu membuang jasad korban di semak-semak.

Selanjutnya, Fadli membersihkan mobil di rumah kosong di kawasan Ladang Bambu, dan berencana menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria bernama Halda (yang kini berstatus DPO) seharga Rp25 juta. Namun rencana itu batal karena masih terdapat bercak darah di mobil.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Fadli pada Senin (24/2/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment