Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengrusakan Lahan di Tinggi Raja, Asahan

topmetro.news, MEDAN – Polda Sumatera Utara menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan pertanian di Desa Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Laporan ini diajukan oleh Mawardi Manurung, seorang warga desa setempat, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025.

Mawardi Manurung melaporkan bahwa lahan pertanian miliknya di Dusun I, Terusan Ulu, diduga dirusak oleh seseorang berinisial B.S. beserta beberapa orang lainnya. Akibatnya, tanaman palawija seperti gambas dan kala, serta lampu penerangan di area lahan, mengalami kerusakan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

“Kami hanya ingin keadilan. Lahan yang kami kelola rusak parah, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mawardi setelah membuat laporan di Mapolda Sumut.

Ka SPKT Polda Sumatera Utara, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan.

Praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., mengapresiasi langkah pelapor dalam membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain, apalagi menimbulkan kerugian materil, dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Laporan ke Polda Sumut merupakan langkah hukum yang sah agar persoalan ini diselidiki secara profesional,” jelasnya.

Akhmad Saipul Sirait juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Negara kita negara hukum. Jadi, siapa pun yang merasa dirugikan atau terlapor, sebaiknya menempuh jalur hukum dan menunggu proses penyelidikan dengan terbuka,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ini. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut demi pemberitaan yang berimbang.

Reporter Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment