topmetro.news, Medan – Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H Zulkarnaen SKM meninjau lokasi rencana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, Simpang Titi Sewa, Senin (3/11/2025).
Namun, dari hasil tinjauan tersebut terungkap fakta mengejutkan, lahan yang dimaksud ternyata bukan berada di wilayah Kota Medan, melainkan masuk ke wilayah Kabupaten Deliserdang.
Tinjauan lapangan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, serta Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.
Menurut perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, lahan berukuran sekitar 17×40 meter persegi tersebut awalnya memang tercatat dalam wilayah Kota Medan. Namun, setelah diberlakukannya Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, status wilayahnya berubah.
“Dulu batas Kota Medan dan Deliserdang adalah Sungai Titi Sewa ini. Tapi berdasarkan Permendagri 96/2022, Perda RTRW Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan 2015–2035, batasnya kini bergeser ke Jalan Titi Sewa. Artinya, lahan yang direncanakan untuk kolam retensi ini sudah masuk ke wilayah Deliserdang,” jelas Raja Dina.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen minta Pemko Medan segera berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang untuk mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan pembelian lahan sebagai aset Pemko Medan.
“Saya akan berkomunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang agar ada kesepahaman. Jangan sampai masalah administrasi wilayah ini menjadi penghambat penanganan banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,” tegas Zulkarnaen.
Sementara itu, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, memaparkan beberapa opsi alternatif untuk mengatasi banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, jika rencana pembelian lahan kolam retensi terkendala.
“Opsi pertama, membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat sisi utara menuju Sungai Titi Sewa hingga Sungai Tembung. Opsi kedua, membangun saluran serupa namun dilakukan crossing ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung,” jelas Gibson.
Sedangkan opsi ketiga, lanjutnya, adalah pembangunan drainase kawasan atau drainase primer yang langsung terhubung ke Sungai Titi Sewa. “Namun, seluruh wilayah untuk opsi ini berada di Kabupaten Deliserdang. Artinya, pekerjaan tidak dapat dilakukan oleh Pemko Medan, melainkan harus dilaksanakan oleh Pemkab Deliserdang atau Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II,” tambahnya.
Zulkarnaen pun meminta Dinas SDABMBK Kota Medan untuk segera menyusun kajian dari seluruh opsi yang ada, agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti lintas daerah.
“Ini kabar penting. Saya minta kajian lengkapnya segera disiapkan agar bisa kami koordinasikan lebih lanjut. Yang utama, masalah banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat harus segera dituntaskan. Warga sudah terlalu lama menderita akibat genangan yang tak kunjung teratasi,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir
