topmetro.news, Medan – Anggota Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH mengingatkan soal percepatan proses integrasi narapidana.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan Kunjungan Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas ) Kelas I Medan Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (7/11/2025). Turut bersamanya, Bangun Taruli Siahaan SE (tenaga ahli dan Ketua Relawan Palito) beserta rombongan.
Kunjungan ini disambut hangat Kriston Napitupulu AMdIP SH (Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan), beserta jajaran struktural dan pegawai Bapas Kelas I Medan.
Dalam kesempatan ini, Dr Maruli Siahaan menekankan pentingnya optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan dalam mempercepat proses integrasi sosial bagi narapidana yang akan kembali kemasyarakat.
Bapas, lanjutnya, memiliki fungsi strategis sebagai penghubung dalam proses reintegrasi sosial. “Karena itu, kapasitas sumber daya manusia dan sistem digitalnya harus diperkuat,” kata politisi Partai Golkar ini.
Ia menilai, percepatan integrasi narapidana dapat dilakukan melalui penyajian laporan berbasis ‘dashboard’ yang menampilkan data realisasi pembebasan bersyarat (PB)—mulai dari jumlah usulan, berkas diterima, hingga yang masih tertunda.
Maruli juga menegaskan pentingnya digitalisasi administrasi PB melalui pelatihan singkat bagi petugas Bapas mengenai penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurutnya, sistem daring dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan pemantauan dokumen tanpa harus bergantung pada proses manual.
Selain aspek digital, Dr Maruli Siahaan menyoroti perlunya evaluasi terhadap beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Jika beban kerja terlalu berat, harus ada redistribusi tugas atau penambahan personel agar pelaksanaan litmas (penelitian kemasyarakatan) dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi proses pembebasan bersyarat, dengan menyediakan sarana informasi resmi di setiap lembaga pemasyarakatan—seperti papan pengumuman atau buku informasi—agar warga binaan dapat memantau sendiri perkembangan pengajuan PB mereka.
Untuk memperkuat pelayanan publik, DPR mendorong pembentukan ‘help desk’ Bapas yang berfungsi menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat dan humanis, terutama terkait kendala administrasi maupun keterlambatan PB.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tata kelola pemasyarakatan semakin baik, kepercayaan publik meningkat, dan hak-hak warga binaan dapat terlindungi sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tutup legislator dari Dapil Sumut 1 ini.
penulis | Raja P Simbolon
