Jadi Peserta JKN Lebih Dari Satu Dekade, PNS di Aceh Selatan Ceritakan Pengalamannya

topmetro.news, Aceh Selatan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kotafajar, Kabupaten Aceh Selatan, membagikan kisahnya saat memanfaatkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Adalah Muhas Baili (54), yang telah menjadi peserta JKN selama kurang lebih 25 tahun, sejak era PT Askes.

Pengalaman tersebut ia sampaikan saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Saat itu, Muhas tengah mengurus administrasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan anaknya yang telah berusia lebih dari 21 tahun.

“Saya sebagai Pegawai Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) mengurus supaya anak saya tetap jadi tanggungan. Caranya, saya bawa surat aktif kuliah seperti yang disyaratkan,” kata Muhas.

Sesuai peraturan BPJS Kesehatan, kepesertaan anak sebagai tanggungan orang tua dapat dilanjutkan sampai maksimal berusia 25 tahun jika masih berstatus mahasiswa, dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah setiap tahunnya.

Ia mengaku bersyukur menjadi peserta BPJS Kesehatan. Muhas menceritakan bahwa pada tahun 2020, dirinya mengalami masalah kesehatan serius yang awalnya ia kira hanyalah sakit maag. Namun, ketika sakitnya tidak kunjung hilang, ia langsung berinisiatif mendatangi fasilitas kesehatan dengan rasa khawatir karena saat itu juga sedang berlangsung masa penyebaran Covid-19.

“Awalnya saya merasa sakit di ulu hati, saya ke Puskesmas dan diberi obat maag. Dokter mengatakan bahwa kalau sakitnya tidak mereda, saya harus kembali untuk rawat inap. Karena sakitnya tidak berkurang, saya berinisiatif berobat ke Tapaktuan,” ujar Muhas pelan.

Di Tapaktuan, Muhas memeriksakan diri ke sebuah klinik swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa penyakit yang dideritanya bukan maag.

“Dokter di klinik menjelaskan kepada saya, ini bukan sakit maag, tapi sakit jantung,” ungkap Muhas.

Atas hasil dari pemeriksaan tersebut, Muhas langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away. Di sana, ia dirawat selama enam malam di ruang Intensive Care Unit (ICU), lalu melanjutkan perawatan di ruang rawat inap selama lima malam.

Setelah itu, Muhas melanjutkan pengobatan ke Banda Aceh. Ia masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Zainoel Abidin untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

“Saya kemudian menjalani operasi pemasangan ring jantung di sana. Sejak itu sampai sekarang, saya rutin ke Banda Aceh setiap bulan untuk cek kondisi,” jelas Muhas.

Muhas mengaku, hal yang membuat dirinya semakin bersyukur adalah seluruh biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan awal hingga operasi pemasangan ring jantung, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia pun memberikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya.

“Dari awal saya berobat sampai operasi, saya tidak dipungut biaya sepeser pun, baik dari petugas BPJS Kesehatan maupun dari tenaga medis di rumah sakit. Pelayanan yang saya terima pun sangat baik. Saya sangat puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Harapan saya, semoga BPJS Kesehatan dapat mempertahankan pelayanan prima seperti ini,” ujar Muhas.

Di akhir perbincangan, Muhas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi demi kemudahan layanan kesehatan. Dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan bagi seluruh peserta Program JKN.

“Gunakan Aplikasi Mobile JKN, sangat memudahkan urusan administrasi, dan dapat diunduh di Google Playstore dan Apple Appstore,” pesan Muhas.

Muhas berharap pengalamannya dapat menjadi salah satu contoh nyata manfaat Program JKN bagi masyarakat. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade menjadi peserta Program JKN, ia merasakan langsung manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan negara melalui program ini.

“Kalau kita sehat, kita bisa bekerja, bisa beraktivitas. Tapi kalau sakit, apalagi sakit berat, biayanya bisa sangat besar. Alhamdulillah, saya tertolong dengan BPJS Kesehatan,” kata Muhas.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment