KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

topmetro.news, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua pejabat lain, yakni Rasuli Efendi Siregar (PPK UPTD Gunung Tua) dan Heliyanto (mantan PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR). Ketiganya diduga menerima suap untuk mengatur pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025), berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, dengan anggota Asad Lubis dan Rurita Ningrum.

Dugaan Penerimaan Suap dan Janji Commitment Fee

Ketua tim JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam dakwaannya menyebut Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang Rp50 juta. Selain itu, mereka sepakat dengan janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh:

Muhammad Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya lebih dulu disidang dan disebut ingin mengamankan kemenangan perusahaan mereka melalui skema e-katalog.

Dua Proyek yang Diatur

Proyek yang diduga dikondisikan tersebut ialah:

Peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan Pagu anggaran: Rp96 miliar

Peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Pagu anggaran: Rp69,8 miliar

Proyek masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui TAPD sehari kemudian, meski dokumen perencanaan teknis dinas belum lengkap.

 

KPK menyebut pengusulan anggaran tanpa dasar perhitungan yang memadai serta tidak memenuhi kategori pekerjaan mendesak.

Rangkaian Pertemuan dan Pembahasan Fee

KPK menguraikan bahwa proses transaksi dan pengaturan tender berlangsung sejak Februari 2025. Berbagai pertemuan terjadi di Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, Grand City Hall Medan. Dalam salah satu pertemuan di Dinas ESDM, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan.

Aliran Uang untuk Para Terdakwa

KPK turut menguraikan aliran uang yang diterima terdakwa:

30 April 2025: Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli

19 Juni 2025: Rayhan mentransfer Rp30 juta ke Rasuli

25 Juni 2025: Rayhan menyerahkan Rp50 juta untuk Topan di Grand City Hall Heritage Medan, diterima melalui ajudan Topan, Aldi Yudistira.

 

KPK juga menyebut beberapa staf UPTD Gunung Tua menerima uang saat survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Perubahan Spesifikasi dan Penguncian Pemenang

Salah satu poin penting dalam dakwaan ialah perubahan spesifikasi material saluran beton dari DS3 menjadi DS4 setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Spesifikasi baru itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan pemberi suap sehingga mengunci mereka sebagai calon pemenang.

Perubahan tersebut kemudian dimasukkan dalam dokumen perencanaan oleh konsultan CV Balakosa, untuk menyesuaikan kebutuhan dengan perusahaan yang telah memberikan suap.

Instruksi Penayangan Paket di E-Katalog

Pada 26 Juni 2025, Topan disebut memerintahkan Rasuli untuk menayangkan dua paket proyek tersebut ke sistem e-katalog, meski:

Dokumen HPS, Spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum rampung.

Staf Dinas PUPR tetap mengunggah paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, sebelum dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari.

Pasal Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal:

Pasal 12 huruf a UU Tipikor — menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Pasal 11 UU Tipikor — menerima hadiah karena jabatan atau kewenangan.

Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter Rizki AB 

Related posts

Leave a Comment