Saipul Bahri Desak BPN dan BBWS Segera Beri Solusi terkait Ganti Rugi Lahan Warga Paya Pasir

topmetro.news, Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menindaklanjuti keluhan warga Paya Pasir terkait ganti rugi lahan seluas sekitar 7 hektar yang terdampak proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Saipul menilai kedua instansi tersebut harus bersikap transparan dan tidak saling menyalahkan terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi. Ia menegaskan bahwa DPRD Medan bersama Pemko Medan siap memfasilitasi penyelesaian agar warga tidak dirugikan.

“Kami di DPRD Medan dan Pemko siap memfasilitasi. Jangan sampai BPN dan BBWS saling melempar tanggung jawab karena ini menyangkut hak warga,” ujar Saipul Bahri, Selasa (18/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan dengan BPN, BBWS Sumatera II, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk meminta solusi terbaik yang sesuai aturan.

“Setiap instansi harus menyiapkan langkah penyelesaian. Jangan ada lagi saling menyalahkan terkait kelengkapan administrasi hingga berdampak pada tertundanya ganti rugi,” tegasnya.

Saipul menambahkan bahwa lahan warga yang telah digunakan untuk pembangunan tanggul dan kolam retensi wajib diganti rugi sesuai kesepakatan awal. Ia mengingatkan agar proses administrasi tidak dijadikan alasan untuk menunda kewajiban terhadap pemilik lahan.

“Lahan warga sudah digunakan. Artinya, ganti rugi harus segera diselesaikan, apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan,” ujarnya.

DPRD Medan melalui Komisi I, kata Saipul, akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, terutama BPN, BBWS, dan PKPCKTR, untuk memastikan kejelasan dan kepastian bagi warga terdampak.

Sementara itu, perwakilan warga, Said Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini tidak seorang pun warga menerima pembayaran ganti rugi meskipun lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan.

“Kami sangat berharap pembayaran ganti rugi bisa selesai paling lambat Desember 2025,” imbuhnya.

Said meminta DPRD Medan aktif merespons keluhan masyarakat agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat dan jelas.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment