topmetro.news, Langkat – Usaha peternakan ayam produksi telur yang disebut-sebut milik M Bahri, oknum anggota DPRD Langkat, di Dusun I Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, mulai dipersoalkan masyarakat sekitar.
Pasalnya, usaha peternakan tersebut diduga belum melengkapi seluruh dokumen kelengkapan perijinan peternakan dan tanpa persetujuan warga sekitar, serta Kepala Desa Pertumbukan.
Menurut informasi dari warga dan tokoh masyarakat adat Desa Pertumbukan, Muhammad Sabron, selama ini pihak pengusaha ternak ayam petelur itu belum ada meminta persetujuan warga. Bahkan, dari keterangan kepala desa ke warga, pemilik peternakan juga belum meminta perijinan dari kades setempat.
“Kita selaku tokoh masyarakat di Desa Pertumbukan ini belum pernah memberikan persetujuan kepada pemilik usaha peternakan ayam ini. Kita sama sekali gak setuju adanya usaha peternakan di tengah-tengah lingkungan pemukiman warga. Pasti dampak lingkungannya, baik bau dan lalat, pastinya akan dirasakan warga sekitar. Jadi, kita tidak akan setuju adanya usaha peternakan ayam itu. Tapi kok kayaknya instansi terkait di Langkat belum ada tindakan apa-apa sampai jumlah ternaknya saat ini ribuan ekor,” kata Sabron kepada topmetro.news, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Langkat Edi Suratman, saat dikonfirmasi terkait perijinan usaha peternakan milik M Bahri tersebut, mengaku belum mengetahuinya.
“Maaf Bang. Kalau masalah penerbitan perijinan peternakan milik Bahri itu, kita belum mengetahuinya Bang. Tapi mungkin saja pemilik usaha peternakan itu mengurus perijinan lewat Online Single Submission (OSS) Bang. Tapi itu pun besok akan kita cek ke lokasi usaha peternakan yang dimaksud. Terimakasih informasinya ya Bang,” ujar Edi melalui WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
Dilema Kemudahan OSS
Beragam kemudahan perijinan untuk pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah, diakui sangat mempermudah masyarakat. Namun, penerbitan dokumen perijinan melalui online atau OSS tersebut, memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan instansi terkait.
Sebab, perijinan melalui OSS tersebut sering kali tanpa memenuhi prosedur atau rekomendasi mendasar untuk proses penerbitan dokumen perijinan pada umumnya. Sebab, pelaku usaha sering tidak mencantumkan rekomendasi perijinan, khususnya terkait dampak lingkungan masyarakat dan rekomendasi dari instansi terkait daerah usaha. Sehingga, perijinan OSS tersebut dijadikan alat oleh pelaku usaha untuk mengabaikan lingkungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.
Namun, apabila usahanya menimbulkan permasalahan lingkungan di tengah-tengah masyarakat, semua instansi pemerintah daerah setempat akan terkena imbasnya.
“Penerbitan berbagai perijinan melalui online atau OSS, kita akui dapat mempermudah masyarakat dengan instan, tanpa melalui prosedur umum (rekomendasi). Hal ini bisa berdampak untuk PAD, retribusi, dan dampak lainnya, khususnya lingkungan (AMDAL/IPAL). Namun, kalau usahanya menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, kita semua yang terkait pasti terkena dampaknya,” ujar beberapa Kepala Dinas/Badan saat berbincang-bincang santai dengan beberapa awak media di Stabat, belum lama ini.
Pelaku usaha bisa dengan mudah memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan hanya menyampaikan Bukti Lokasi Resmi secara online untuk memperoleh legalitas usahanya, tanpa melampirkan rekomendasi dari instansi terkait. Begitu juga untuk memperoleh ijin AMDAL, UKL atau UPL yang seyogianya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat, meski mengabaikan peruntukan tata ruang.
Padahal, rekomendasi Izin Lingkungan sangat perlu dilakukan demi menjaga keseimbangan alam. Apalagi, usaha peternakan ayam petelur pasti menghasilkan limbah yang harus dikelola dengan baik. Karena itu, usaha dengan kapasitas tertentu wajib mengurus izin lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yakni mengisi formulir yang disediakan instansi terkait.
“Kalau mengenai ada atau tidaknya ijin AMDAL usaha peternakan ayam petelur milik M. Bahri itu ada atau enggak, saya gak bisa menjawabnya Bang. Nanti saya salah. Karena pengusaha saat ini bisa mengurus SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yakni dokumen yang menyatakan komitmen pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang berdampak ringan dan tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL, bisa melalui OSS. Seharusnya dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi syarat izin lingkungan bagi usaha skala kecil atau UMKM,” ujar Kabid PPHL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Yasir.
Namun, sambung Yasir, sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Langkat belum menerima Surat Tebusan terkait SPPL usaha peternakan ayam petelur yang dimaksud.
Terpisah, pemilik usaha peternakan ayam petelur di Dusun I Desa Pertumbukan, M Bahri, saat dikonfirmasi terkait perijinan usaha peternakan ayam petelur miliknya tersebut, Selasa (25/11/2025), hingga berita ini ditayangkan, belum menjawab.
reporter | Rudy Hartono

