topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (25/11/2025)
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, menjelaskan bahwa ES diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Dapot.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ES tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kondisi tersebut mendorong Kejari Medan untuk mengajukan pencekalan ke Imigrasi agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
“Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum,” tambahnya.
Usai pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan memutuskan untuk menahan ES selama 20 hari dan menitipkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegas Dapot.
Pemeriksaan terhadap ES masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Dengan begitu diketahui tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaranya
ES yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) bersama dua tersangka lain.
Kedua tersangka sebelumnya yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Kedua tersangka lain sebelumnya sudah ditahan lebih dahulu di Rutan Tanjung Gusta.
Kerugian Negara Rp1,132 Miliar
Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan, seperti Penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis, Pembayaran ke sub vendor secara tidak resmi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Rizki AB

