topmetro.news, Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Penetapan kedua tersangka ini disampaikan Kajari Langkat Asbach SH MH, saat konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
Saat pelaksanaan konferensi pers, Kajari Langkat Asbach SH didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani SH, Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Pidana Umum, dan Kasi BB, juga menghadirkan tersangka S.
“Saat ini, kami telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, kami menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SA (mantan Kadis Pendidikan Langkat) merangkap sebagai PPK, dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S,” ujarnya.
Asbach menjelaskan, bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
“Saat ini tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama,” paparnya.
Menurutnya, proyek pengadaan Smartboard yang menguras anggaran sebesar Rp49,9 Miliar ini, berdasarkan penghitungan ahli telah merugikan keuangan negara diduga mencapai Rp20 miliar hasil mark up.
Saat ditanyakan apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
“Untuk FH, kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, FH tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Kami juga nantinya akan melayangkan panggilan ketiga kepada FH. Sementara, dari hasil pemeriksaan kepada pihak rekanan perusahaan penyedia barang, kita akan sampaikan hasilnya pada kesempatan lain,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar ini perinciannya yakni, untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar
Keterlibatan Supriadi
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, meskipun Supriadi posisinya sebagai Kasi Sarpras Bidang SD, namun yang bersangkutan bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak. Namun anehnya, seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan di akun yang bersangkutan.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, transaksi pembelian smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs e-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.
“Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disahkan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses e-purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024 serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024, bahkan di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, Ini jelas-jelas monopoli,” ungkap sumber di Disdik Langkat yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Sumber menjelaskan, bahwa posisi Supriadi ini tergolong sangat istimewa. Pasalnya, selain pembagian Smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima sebanyak 4 unit.
Padahal secara aturan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga) harus ada naskah perjanjian hibah. Sementara mata anggaran pembelian smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pemerintah daerah.
Untuk diketahui, proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 620 juta. Ada pun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies Tbk.
Proyek ini sejak awal dicurigai dan diduga melibatkan FH, yakni mantan pejabat Pemkab Langkat yang saat ini telah menjabat sebagai KadisKesehatan Sumatera Utara.
FH yang populer di Langkat dengan slogan ‘bubur pedas’-nya, diduga kuat menjadi dalang utama dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2024.
reporter | Rudy Hartono

