KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi

topmetro.news, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.

“Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Rabu (26/11/2025).

Budi menegaskan, dengan belum diterimanya surat yang dimaksud, Ira Puspadewi belum bisa dibebaskan.

“Saat ini para pihak masih di rutan KPK,” ujarnya.

Terpisah, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya bebas pada Kamis (27/11/2025).

“Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres, kapannya (KPK terima keppres) itu, kemungkinan besok,” kata Soesilo saat dihubungi wartawan, pada Rabu (26/11/2025).

Ia menilai, hal itu sejalan dengan batas akhir pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.

“Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi, yaitu Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment