topmetro.news, Labuhanbatu – Untuk ‘mendongkrak’ Pendapatan Asli Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu Fazrinsyahputra SIP MIKom, Kamis (11/12/2025), melaksanakan penertiban sejumlah papan reklame yang sudah menunggak pajak.
Fazrinsyahputra ketika dikonfirmasi topmetro.news melalui pesan WhatsApp miliknya mengatakan, penertiban itu bukan untuk mencari kesalahan. Tetapi untuk memastikan hak daerah terpenuhi sesaui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, juga tertulis dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.(HKPD), serta menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2014.
“Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, pembangunan ikut terhambat. Kami ingin mengingatkan bahwa pajak yang dibayar kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik. Kami berharap seluruh wajib pajak segera menunaikan kewajibannya dan menjadi bagian dari kemajuan Labuhanbatu,” jelas Kepala Bapenda Labuhanbatu.
Sebab, sambung Fazriansyah lagi, optimalisasi PAD membutuhkan kepatuhan. “Penertiban wajib pajak yang tidak patuh adalah langkah memastikan pendapatan daerah berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pemerintah dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik untuk semua,” ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Bapenda Labuhanbatu menegaskan, bahwa dengan penertiban ini, mereka berharap tumbuh budaya taat pajak yang konsisten. “Sehingga PAD meningkat dan pembangunan berjalan lebih cepat serta merata,” pungkasnya.
reporter | Dody

