Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Korban Minta Penyidik Periksa Kades Raja Tengah dan Oknum Aparat

topmetro.news, Langkat – Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan sekaligus sebagai pelapor, Halvionata Auzora Siregar SH, meminta agar Penyidik Polres Langkat memeriksa Kepala Desa Raja Tengah Tertimakem PA, dan dua oknum aparat dari satuan berbeda yang diduga terlibat melakukan penganiayaan (main hakim sendiri-red) kliennya, Andre Erdianta Sitepu (24).

Halvionata Auzora Sitegar SH dari Kantor Hukum BG GINTING & REKAN ini menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan keluarga kliennya, yakni Turaja Sitepu (51) dan istrinya Bunga Divani Br Ginting, warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, pihaknya menyebutkan jika saat korban usai dianiaya, korban diantarkan ke polisi menggunakan mobil pick up milik Kades Raja Tengah yang disebut-sebut dikemudikan oleh laki-laki berinisial Kel.

“Kita menduga, ada keterlibatan oknum Kades Raja Tengah dan dua orang personil aparat yang saat ini menjadi ajudan Wakil Bupati Langkat. Apalagi, kendaraan yang digunakan untuk membawa klien saya, disebut-sebut milik Kades Raja Tengah. Jadi, kita meminta agar penyidik memanggil dan memeriksa oknum kades tersebut karena diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri,” terangnya kepada topmetro.news, Sabtu (13/12/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kliennya Andre Erdianta Sitepu dipukuli di Dusun Jantung VII Desa Pancowarno Kecamatan Salapian, karena dituduh telah mencuri kelapa sawit milik AS, warga setempat. Akibatnya, sekujur tubuh korban mengalami luka-luka dan wajahnya bonyok.

Dijelaskannya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, telah ia laporkan ke Polres Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/797/XII/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Desember 2025.

Halvionata menambahkan, bahwa penganiayaan yang dialami kliennya, diketahui keluarga saat korban berada di kantor polisi. Saat ini kasus pelaporan penganiayaan kliennya sedang ditangani Polres Langkat.

“Saat itu, pihak keluarga diberitahu polisi jika anaknya ditahan karena mencuri sawit. Namun anehnya, keluarga klien saya tidak boleh bertemu korban sampai beberapa hari. Nah, setelah beberapa hari kemudian, keluarga baru diperbolehkan bertemu korban. Dari situlah, keluarganya melihat kondisi tubuh dan wajah korban penuh tanda-tanda penganiayaan,” ungkapnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment